Rakor Pelebaran Akses Jalan Menuju Kawasan BOB

Bappeda Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan Dukungan Pelebaran Akses Jalan dari Pasar Plono Menuju Lahan Kawasan Badan Otorita Borobudur (BOB) secara online pada Hari Selasa, (12/05). Rapat dipimpin oleh Kepala Biro PIWP2 (Pengembangan Infrastruktur wilayah dan Pembiayaan Pembangunan) Setda DIY dan diikuti oleh Bappeda DIY, DPUESDM DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, BPKA DIY, serta Bappeda Kabupaten Kulon Progo.

Rapat Koordinasi ini menindaklanjuti Surat dari Badan Pelaksana Otorita Borobudur Perihal Permohonan Dukungan Akses Jalan Yang menghubungkan Pasar Plono dengan lahan Badan Otorita Borobudur. Surat dari BOB tersebut menginformasikan tanggapan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai rencana pelebaran akses jalan dari Pasar Plono menuju lahan Badan Otorita Borobudur, yaitu bahwa pada dasarnya peningkatan akses tersebut  dapat dilaksanakan apabila Pemerintah Daerah dapat menyiapkan dokumen Readiness Criteria dan melaksanakan pembebasan lahan. Dokumen Readiness Criteria yang dimaksud terdiri dari Detailed Engineering Desain (DED), Dokumen Lingkungan, dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah. Adapun perkiraan kebutuhan tanah adalah seluas yang diperlukan untuk pelebaran ruas jalan dari Pasar Plono menuju Lahan Kawasan BOB sepanjang 6 km dengan Iebar 6 m. Selanjutnya pihak BOB menyampaikan permohonan kepada Gubernur DIY serta Bupati Kulon Progo agar Pemerintah Daerah dapat menyiapkan dokumen Readiness Criteria yang dibutuhkan serta melaksanakan pembebasan tanah.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyambut baik rencana tersebut karena diharapkan akan meningkatkan daya tarik wisatawan bagi Kulon Progo dan juga kawasan di sekitar KSPN Borobudur sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.