Koordinasi Hasil Ratek DAK Fisik dan Non Fisik

Dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik dan Non Fisik Tahun 2022, Bappeda Kulon Progo menyelenggarakan Koordinasi Hasil Ratek DAK Fisik dan Non Fisik Tahun 2022, di Ruang Rapat Trisik BKPP (12/01). Dalam koordinasi ini dipimpin Kepala Bidang Anarenbang Bappeda, Pratiwi Ngasaratun, S.IP., S.Psi., M.Sc dan dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah pelaksana kegiatan DAK Fisik dan Non Fisik, Kepala Bappeda beserta jajarannya, Kepala BKAD beserta jajarannya.

Dalam koordinasi ini disampaikan bahwa alokasi DAK Fisik pasca Ratek untuk DAK Fisik bidang Pendidikan sebesar 15,833 Milyar, bidang Kesehatan sebesar 17,051 Milyar, bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar 188,28 Juta. Untuk bidang Pekerjaan Umum terbagi atas DAK Reguler dan DAK Penugasan, dengan rincian DAK Reguler kegiatan/sub kegiatan Jalan Air mInum Sanitasi dan Perumahan Rakyat sebesar 22,604 Milyar, DAK Penugasan kegiatan/sub kegiatan Jalan sebesar 7,806 Milyar. DAK bidang Industri Kecil dan Menengah dengan DAK PEnugasan Tematik sebesar 990,284 Juta dan bidang Lingkungan Hidup dengan DAK Penugasan Tematik sebesar 1,030 Milyar.

Untuk Alokasi DAK Non Fisik Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022 diperuntukkan bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, bidang Pariwisata, bidang Koperasi dan UMKM, bidang Perindustrian, bidang Ketahanan Pangan dan bidang Penanaman Moda, dengan total pagu sebesar 209,640 Milyar. Sampai dengan akhir bulan Desember 2021,untuk petunjuk teknis pelaksanaan DAK Non Fisik belum terbit kecuali untuk bidang Penanaman Modal yang sudah terbit pada tanggal 31 Desember 2021.

BKAD juga menyampaikan menyampaikan bahwa untuk semua alokasi dana kegiatan dari DAK baik Fisik maupun Non Fisik akan dimasukkan dalam APBD yang dilakukan dengan pergeseran mendahului perubahan baik dana alokasi khusus maupun administrasi penunjangnya. Hal ini perlu dilakukan supaya dalam pelaksanaannya dapat mencapai target yang telah ditentukan. Dalam kesempatan itu pula disampaikan bahwa untuk DAK yang belum terbit petunjuk teknisnya khususnya DAK non fisik diharapkan peran aktif opd untuk mencari informasi terkait petunjuk pelaksanaannya. Bagi OPD yang mengajukan adminsitrasi pendamping mohon segera menyusun RKA untuk dilakukan desk, sehingga dana yang dibutuhkan benar-benar efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat mendukung pelaksanaan